Bermodalkan Surat Pernyataan, Misman Saputra Tertipu

Labura (BreakingIndonesiacom). Bermodalkan surat pernyataan yang berbunyi siap untuk memberi dana kompensasi sebesar Rp:17.000.000. kepada Misman Saputra (31), apabila Misman Saputra bersedia mengembalikan mobil miliknya kepada Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawannya yang mengaku perwakilan dari PT.ACC pendanaan yang bertugas sebagai PEOJF yang ditandatangani oleh Ade Putra Parlindungan diatas materai,pada Minggu (26/1/2025) di kediaman pamannya Misman Saputra (31), sekitar pukul 09:04 wib di dusun Ranto Betul desa Sukarame kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kepada Misman Saputra (31),Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawan berjanji menyerahkan dana Rp:17 juta tersebut setelah Misman Saputra mengantarkan mobil miliknya merk Toyota CALYA Nomor polisi BK 1461 YAM, langsung ke kantor PT.ACC, yang berada di jalan SM Raja Bakaran Batu kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhan Batu. Mengingat Misman Saputra telah menunggak dua bulan dalam angsuran pembayaran kredit di PT.ACC, tersebut. Kepada tim media Minggu (26/1/2025) Misman Saputra menjelaskan kronologi nya,”Saya memang ada mengambil kredit mobil pribadi merk Toyota CALYA dengan Nopol BK 1461 YAM dengan kontrak pinjaman selama lima tahun, namun dikarenakan saya menunggak dua bulan, tiba -tiba datang empat orang yang tidak saya kenal datang kerumah saya dengan mengendarai mobil merk RUSH Nomor polisi BK 1201 YAM, kemudian salah seorang mengenalkan dirinya dengan nama Ade Putra Parlindungan dari perwakilan PT.ACC, bertugas sebagai PEOJF untuk menagih kredit saya yang telah menunggak. Namun saya saat itu belum dapat untuk membayar keseluruhan nya, karena masih ada problem rumah tangga dan perekonomian, lalu Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawan menawarkan kepada saya karena saya tidak dapat membayar tunggakan dua bulan tersebut. Saya hanya sanggup satu bulan,Ade Putra Parlindungan tidak mau menerima, akhirnya Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawan menawarkan kepada saya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 17 juta kepada saya, apa bila mobil tersebut saya serahkan kembali. Lalu saya pun mau mengikuti tawaran Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawan dengan membuat kesepakatan dengan surat tertulis di atas materai. Selanjutnya terjadilah kesepakatan antara perwakilan dari PT.ACC dengan saya.Namun setelah mobil saya serahkan dengan janji akan dibayar dikantor, sesampainya di kantor PT.ACC, uang Rp 17 juta yang dijanjikan secara tertulis dan di tanda tangani di atas materai oleh Ade Putra Parlindungan dan kawan -kawan tak kunjung diberikan, akhirnya saya baru sadar ternyata saya ditipu.

Dengan berdalih bermacam alasan yang tidak pasti. Bahkan Ade Putra Parlindungan malah mengatakan,” Silahkan mengadu ke polisi kalau keberatan,” ujar Ade Putra Parlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/