Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Tangan Diborgol Pake Rompi Tahanan, Gubernur Abdul Wahid Ditahan dan Resmi Tersangka.
KPK telah resmi menetapkan Abdul Wahid bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam ditampilkan di konferensi pers KPK.
Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya ditampilkan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Propinsi Riau.
Politisi PKB ini muncul dari gedung KPK dalam keadaan tangan diborgol, mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Hari ini KPK juga langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya ke tahanan.
KPK telah resmi menetapkan Abdul Wahid bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, KPK tidak membiarkan para tersangka mengenakan penutup muka saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Riau Abdul Wahid tampak tertunduk lesu. Ia digelandang petugas memasuki ruangan jumpa pers Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.46 WIB. Wajahnya tegang saat dihadirkan.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah maupun janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Menurut Johanis, terhadap ketiganya KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 sampai 23 November 2025,” terang Tanak.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam ditampilkan saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2028).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya jatah preman yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK juga menduga uang senilai Rp1,6 miliar yang disita dari kediaman Abdul Wahid bukanlah hasil penyerahan pertama. KPK masih menelusuri aliran uang lainnya.
Uang tersebut berbentuk Rupiah, US Dollar, dan Poundsterling. Dalam OTT yang diselenggarakan pada Senin (3/11/2024), KPK menjaring 10 orang.
(Timred)













https://shorturl.fm/o6yks
https://shorturl.fm/rkEeE
https://shorturl.fm/wMjBh