Diduga Rokok Ilegal Merek DIVA Marak Beredar, Beacukai Tidak Berkutik

Foto istimewa

Kalimantan (BreakingIndonesia.com) Peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kalimantan kini semakin marak dan mengkhawatirkan,(5/11/2025).

Salah satu merek yang ramai diperbincangkan adalah rokok merek Diva, yang diduga kuat menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) tidak sesuai peruntukan.

Pada pita cukainya tertulis isi 12 batang, namun kenyataannya setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

Rokok tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per bungkus di kios, padahal harga perolehan di gudang atau pemasok diperkirakan hanya Rp8.000 per bungkus.

Selisih harga dan pelanggaran isi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dan penghindaran pajak yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan jajarannya di daerah.

Padahal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan bahwa rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan atau tanpa cukai sama sekali termasuk kategori ilegal dan dapat dijerat sanksi pidana berat.

Namun faktanya, di lapangan peredaran rokok ilegal seperti Diva justru makin meluas hingga ke berbagai kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan tanpa adanya tindakan tegas yang berarti.

Diduga Ada Koordinasi Gelap dari Pemegang Barang

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kuat dugaan adanya koordinasi gelap antara pemegang rokok ilegal di Kalimantan dengan jaringan pengiriman dari Pulau Jawa ke Kalimantan.

Pengiriman dalam jumlah besar diduga kerap berlangsung lancar melalui jalur laut maupun darat tanpa gangguan.

Jika dugaan ini benar, maka peredaran rokok Diva bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Setiap batang rokok dengan pita cukai palsu atau manipulatif berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak.

Warga Soroti Lemahnya Tindakan Aparat

Seorang warga Kalimantan bernama Fahri mengaku prihatin melihat lemahnya pengawasan di lapangan.

“Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan hanya menyasar warung kecil, sementara pemain besarnya dibiarkan bebas. Ini jelas merugikan negara dan menghancurkan wibawa hukum,” tegasnya kepada awak media.

Fahri juga menilai tidak masuk akal bila aparat tidak mengetahui adanya penyelundupan rokok dalam jumlah besar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau rokok ilegal seperti ini bisa beredar di seluruh Kalimantan, itu artinya sistem pengawasan kita bocor atau ada pihak yang sengaja membiarkan,” ujarnya tajam.

Desakan Pengusutan dan Sanksi Tegas bagi Oknum

Fahri menambahkan, bila benar ada oknum aparat yang menerima uang koordinasi dari jaringan rokok ilegal, maka harus segera dipecat dan diproses hukum tanpa kompromi.

“Kalau ada oknum Bea Cukai atau instansi lain yang terlibat, jangan segan-segan pecat dan penjarakan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.

Menurut temuan di lapangan, gudang penyimpanan rokok ilegal Diva sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penggerebekan.

Jaringan mafia diduga menggunakan “tangan-tangan orang lapangan” agar distribusi tetap berjalan aman, sementara pemodal utamanya berada di balik layar.

Harus Ada Langkah Nyata — Tangkap Dalang dan Tutup Jalur Distribusi

Publik kini menuntut aksi nyata, bukan hanya operasi simbolis seperti “Razia Gempur Rokok Ilegal” yang biasanya menyasar kios kecil.

Jika pemerintah dan aparat serius memberantas peredaran rokok ilegal, maka langkah utama adalah menangkap dalang utama, menutup gudang penyimpanan, dan mengusut jalur distribusi dari Pulau Jawa ke Kalimantan.

Peredaran rokok ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda besar.

Bila dibiarkan, praktik haram ini akan terus menjadi ladang bisnis gelap yang merusak moral hukum dan merugikan keuangan negara.

Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh aparat penegak hukum.

Jangan biarkan hukum dijadikan alat transaksi. Negara butuh aparat yang berani, bersih, dan berpihak pada rakyat , bukan yang tunduk pada uang kotor dan tekanan jaringan gelap tutup Fahri pada awak media.

(Timred)

Respon (4)

    1. Media ini sangat luar biasa berita nerotanya sangat bagus dan rilisan kalimatnya sudah sangat tepat sesuai dengan aturan dewan pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/