Nasabah Bank Sumut Cabang Aek Kanopan Mengaku Terkesan Dipersulit Saat Lakukan Transaksi Penarikan Tabungan

Oplus_131072

Aek Kanopan (BreakingIndonesiacom)

2 (Dua) orang Nasabah Bank Sumut Cabang Aek Kanopan Kab Labuhanbatu Utara Sumatera Utara mengaku sempat merasa kecewa akibat pelayanan yang kurang profesional yang dilakukan karyawan bank terhadap mereka yang mengaku sebagai nasabah Bank Sumut cabang Aek Kanopan pada Jumat (21/3).

Ke 2 orang ini kepada media ini mengaku sempat merasa kecewa terhadap kinerja dan tindakan pihak bank Sumut Cabang Aek Kanopan sehingga ada kerugian yang mereka alami baik waktu dan materi sejak dari pukul 09.00-15.00 WIB.

Sebab pihak bank menganggap di dalam buku rekening (tabungan) ke 2 orang nasabah yang berinisial JS dan RS warga Kec Kualuh Hulu Aek Kanopan yang mengaku dari Lembaga Pemuda Katolik Labuhanbatu Utara ini dengan form penarikan yang disediakan pihak bank memiliki warna stempel yang berbeda.

Sehingga pihak Bank Sumut melalui teller IT sempat menolak penarikan dana sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang dimohonkan ke 2 orang pengurus Lembaga Pemuda Katolik ini.

Dan agar penarikan dapat dicairkan IT menyarankan ke 2 orang ini harus menyesuaikan warna stempel yang tertera di dalam buku tabungan agar tepat persis dengan yang tertera dalam form penarikan.

Maka ke 2 pengurus lembaga dan sekaligus sebagai nasabah Bank Sumut Cabang Aek Kanopan dengan sukarela harus mengeluarkan uang untuk membeli “tinta” stempel yang berwarna violet sesuai arahan dari pihak Bank Sumut.

Dan setelah saran dari pihak bank dilaksanakan saat kembali hendak lakukan proses pencairan /penarikan pihak bank tidak menerima warna stempel karena masih ada perbedaaan warna yang mencolok antara warna tebal di form penarikan dana warna violet tipis (seperti buram) di dalam buku tabungan.

Padahal diakui warna yang dibeli untuk stempel sesuai arahan bank adalah warna violet ujar JS dan RS. Sehingga ke 2 orang JS,RS kepada media ini sempat mengatakan akan menarik dan menutup tabungan di Bank Sumut Cabang Aek Kanopan.

” Kami sudah berkali-kali menarik tabungan atas nama lembaga Pemuda Katolik Labuhanbatu Utara di Bank Sumut dan menggunakan stempel lembaga yang sama dan tidak pernah mengganti stempel.

Bahkan tintanya tidak pernah diganti tetapi hari ini kami seolah dipersulit pihak bank Sumut dan hampir tidak dapat melakukan penarikan dana” ujar JS di ruang kantor Bank Sumut.

Dan atas saran dari sfaf Bank Sumut MY menyarankan agar ke 2 pengurus lembaga yang namanya tertera di dalam buku tabungan agar memberikan kertas yang berlambang Kop Surat Lembaga untuk diajukan sebagai surat permohonan kepada Bank Sumut Cabang Aek Kanopan yang nantinya berisikan bahwa untuk selanjutnya yang dipergunakan Pihak nasabah dan Bank Sumut adalah Stempel yang sudah ditandai dan sudah disepakati bersama dengan menandatangani surat permohonan.

Sebelumnya RS dengan nada tegas kepada teller IT memohon penunjukan surat edaran atau peraturan baik dari Kementerian Keuangan RI,OJK,BI atau pihak Bank Sumut jika ada ditemui warna stempel yang berbeda antara buram dengan terang harus dibuat surat permohonan kepada Pihan Bank saat melakukan penarikan dana dari tabungan.

Dan pihak Bank Sumut tidak dapat menunjukkan surat edaran atau surat peraturan tentang hal tersebut seperti yang dimohonkan RS.Selanjutnya JS dan RS menyampaikan kepada media seandainya warna stempel berbeda dari warna biru ke merah, atau biru ke hijau dan lainnya kami salah, namun ini tidak demikian sambil menunjukkan stempel kami hanya selalu menggunakan satu stempel dan tidak pernah mengganti tinta hanya karena dianggap buram kami harus menggunakan surat permohonan untuk menarik uang kami.

Melalui telepon singkat saat dikonfirmasi media ini, Kepala Cabang Bank Sumut Aek Kanopan SY kepada media ini mengatakan sudah selesai dan Klir bang.

Dan peraturan sudah benar dijalankan oleh pihaknya dan tujuannya untuk melindungi uang nasabah agar tidak dipergunakan pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan stempel saat melakukan penarikan,baik berupa bentuk stempel dan ke kontrasan warna stempel harus kami perhatikan disamping menunjukkan identitas diri dan lembaga yang juga wajib di tunjukkan ke pihak bank dan bukan semata untuk mempersulit nasabah bang ujar,” SY .

(M.Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/