Besaran Pajak Pedagang Online Menurut PMK 37/2025 dan Daftar Transaksi Yang Dikecualikan

Oplus_0

Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru terkait kewajiban perpajakan bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

PMSE yang dimaksud mencakup berbagai platform besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Amazon, hingga Alibaba.

Menurut Pasal 2 PMK 37/2025, pihak e-commerce bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi elektronik.

“Pedagang yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia,” demikian dikutip dari salinan beleid tersebut, Selasa (15/7/2025).

Adapun besaran pungutan pajak yang ditetapkan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua transaksi dikenakan pungutan pajak ini. Dalam Pasal 8 disebutkan beberapa pengecualian, antara lain:

Daftar di sini
• Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan.

• Mitra pengemudi ekspedisi dari aplikasi transportasi online.

• Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.

• Penjualan pulsa dan kartu perdana.

• Penjualan emas, perhiasan, batu permata, dan sejenisnya oleh pabrikan atau pedagang emas.

• Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kemenkeu menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat, sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/