JAKARTA (BreakingIndonesia.com)
Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunker Luar Negeri,
Prabowo menyebut DPR telah sepakat mencabut kebijakan tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja DPR keluar negeri.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Presiden Prabowo kumpulkan pimpinan negara/parpol bahas kondisi nasional.
DPR sepakat cabut tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja luar negeri.
Prabowo perintahkan aparat tindak tegas tindakan anarkis dan makar.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan pimpinan lembaga negara dan juga pimpinan partai politik membahas kondisi tanah air yang memanas beberapa hari terakhir.
Hadir Presiden Kelima Megawati Soekarno Putri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Wakil Ketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum NasDem Surya Paloh.
Ibas Wakili AHY Hadiri Panggilan Mendadak Prabowo di Istana Siang Ini
Mereka membahas perkembangan situasi negara dalam beberapa hari terakhir.
Prabowo menyebut DPR telah sepakat mencabut kebijakan tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja DPR keluar negeri.
“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Ada Gejala Tindakan Melawan Hukum, Mengarah kepada Makar,
Prabowo menekankan seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
Namun, jika dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan bersifat anarkis, destabiliasi negara, merusak, atau membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah dan instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum, apabila ada pelanggaran kehidupan masyarakat luas.
“Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tak dapat pungkiri ada gejala tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan mengarah kepada makar dan terorisme.”
Prabowo memerintahkan kepada pihak kepolisian dan TNI unruk mengambil tindakan tegas terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, atau sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Timred)












