Jakarta (BreakingIndonesiacom) Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum Nasional pada 2025 sebesar 6, 5 persen, usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Tenaga Kerja serta perwakilan serikat buruh Jumat (29/11/2024). Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6, 5 persen. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto . Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka” ujar Prabowo saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat 29/11/2024. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen. Namun, setelah beberapa pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikan angka tersebut. Selain upah minimum nasional, Presiden menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi, kabupaten dan Kota. Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat. Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Propinsi Kota dan Kabupaten, katanya. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan,imbunya. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi kenaikan upah minimum berada pada rentang 6 hingga 6,5 persen. “Kemungkinan akan di sampaikan oleh Presiden Prabowo” ujar Said Iqbal dalam pesan singkatnya Jumat 29 November 2024.