Prabowo Tahu Ada Yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan, Rakyat Dihasut, Preman Dibayar

Foto istimewa

JAKARTA, (BreakingIndonesia.com) Presiden Prabowo Subianto mengetahui banyak pihak yang menghambat proses verifikasi dan penyelidikan penerbitan kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Hal ini disampaikannya saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Tidak sedikit luas lahan, jumlah yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk verifikasi, menghambat menyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” kata Prabowo.

Ia menjelaskan, upaya itu meliputi banyak hal.

” Mereka menghasut rakyat, membayar preman, hingga melawan petugas di tempat yang jauh dan tidak tersorot oleh media dan influencer.

“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger dan sebagainya,” ucap Prabowo.

Namun, tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat para penegak hukum.

Oleh karenanya, Prabowo berterima kasih kepada para penegak hukum hingga berhasil mengambil alih hutan yang sebelumnya dimanfaatkan perusahaan pelanggar hukum.

“Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena kesetiaan saudara-saudara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena cinta saudara kepada bangsa dan rakyat Indonesia,” tandas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo menghadiri penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di Kejagung Adapun uang-uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan itu dipajang setinggi sekitar 1,5 meter memenuhi lobi Gedung Bundar.

Jumlahnya mencapai Rp6,62 triliun yang terdiri dari Rp2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektar.

Tercatat dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Satgas juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektare dengan rincian sebagai berikut:

Bakal Diserahkan ke Pemerintah Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit;

Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;

Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/