Labura (BreakingIndonesia.com)
Ketua DPD PDI-Perjuangang Sumatera Utara Drs Rapidin Simbolon MM yang juga Anggota Komisi XIII DPR-RI
menyampaikan pandangn saat Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap petani Padang Halaban Kab Labuhanbatu Utara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
RDP ini membahas dampak penggusuran lahan 83 hektare yang sudah puluhan tahun di tempati masyarakat yang menyebabkan 320 kepala keluarga terdampak hingga mengakibatkan terlantarnya akibat sengketa agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Sebab menurut Rapidin yang juga mantan Bupati Kab Samosir (2014-2019) menyatakan saat RDP bahwa peristiwa ini tak lagi sekadar menjadi persoalan desa karena sudah di luar Nalar manusia.
Berawal dari laporan masyarakat dan viralnya di medsos akibat penggusuran lahan yang dihuni masyarakat tersebut Rapidin mengangkat langsung kasus ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap petani ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Rapat dipimpin Pimpinan Komisi XIII Willy Aditya dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya seperti Maruli Siahaan, Sugianto Santoso, Dewi Asmara, Raja Faisal Manguju Sitorus, Ariza Aziz, Marinus Gea, Muslim Ayub, Mafirion, Paulus Hadi, Anwar Sadad, Fauqi, dan Shadiq.
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan dampak penggusuran ratusan kepala keluarga di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Selain dihadiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR-RI turut juga hadir anggota kelompok tani KTPHS dan beberapa pendamping
Rapat berjalan dengan baik.
Dan saling memberi pandangan dan tanggapan untuk segera ditindak lanjuti dari sejak awal, terutama ketika isu penggusuran paksa dan dampak sosialnya yang dialami masyarakat yang hingga saat ini masih ditenda-tenda pengungsian.
Dalam pemaparannya, Rapidin menegaskan bahwa konflik di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kab Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara tidak bisa dipersempit sebagai sengketa administratif pertanahan.
Ia menyebut sedikitnya 320 kepala keluarga terdampak dari lahan seluas 83 hektare yang disengketakan dari seluas 17.178 ha milik HGU PT.SMart.
Eksekusi lahan pada 28 Januari 2026, menurutnya, telah menimbulkan luka sosial yang nyata.Anak-anak dan kaum ibu histeris saat itu hingga trauma berkepanjangan akibat terjadinya penggusuran paksa oleh alat berat terhadap 83 Hektare yang selama ini ditempati masyarakat.
Diatas lahan 83 hektare terdiri dari rumah dan ladang pertanian telah habis dan rata.” Tak Bikin Bangkrut, Tapi 320 Petani Halaban Terusir di Tengah 17.178 Ha PT SMART” ujar Rapidin.

Diakhir pandangan dan pendapat para anggota Komisi XIII DPR RI melalui Lintas Fraksi terlihat Solid Bela Petani Padang Halaban.
Dan menyampaikan akan meibatkan dan mengundang langsung Menteri HAM dan Komnas HAM serta Pimpinan PT SMart untuk hadir di ruangan Komisi XIII DPR RI pada RDP berikutnya.
Rapidin meminta Komisi XIII melihat persoalan ini dari sudut hak hidup, bukan semata legalitas dokumen bahwa dalam berbagai rekaman yang beredar, tampak pembongkaran rumah dan perataan tanaman warga.
Dan ia menilai tindakan tersebut meninggalkan trauma, terutama bagi anak-anak dan kaum ibu serta lansia.
“Kita jangan anggap ini sepele. Anak-anak Padang Halaban menyaksikan rumah mereka diratakan. Dampak psikologisnya bisa panjang.
Ia bahkan menyinggung contoh kasus sosial di daerah lain, di mana tekanan ekonomi dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar berdampak tragis pada anak-anak.
“Saya trauma dengan kejadian anak di Sumba yang bunuh diri karena tidak mampu beli buku,” ujarnya.
Rapidin mengingatkan negara agar tidak mengabaikan efek berantai dari kebijakan atau tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi warga kecil.
(M.Sihombing)












