Sumut, Binjai (BreakingIndonesia.com)
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai berinisial RD resmi ditahan oleh pihak kejaksaan terkait kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Dalam periode tersebut, terdapat sejumlah rencana pekerjaan seperti pembangunan sumur bor, pengadaan bibit lele, hingga bantuan ternak ayam beserta pakan.
Namun, proyek-proyek tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Meski tidak dianggarkan, kegiatan tersebut tetap ditawarkan kepada sejumlah kontraktor dengan sistem pengadaan langsung.
RD bersama mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai, Ralasen Ginting, diduga meminta sejumlah uang sebagai komitmen atau tanda jadi kepada pihak kontraktor.
Dana yang diberikan kontraktor ditransfer ke rekening pribadi para tersangka.
Bahkan, setelah menerima uang, pihak terkait tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Binjai, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ralasen Ginting serta beberapa pihak swasta.
Total dana yang diduga diterima dalam praktik ini mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Timred)












