Hakim Kasus Eks Ibu Negara Korea Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Sebut Tidak Ada Tanda Kejahilan

Foto istimewa

Korea Selatan (BreakingIndonesia.com) Seorang hakim di Korea Selatan, Shin Jong-o, ditemukan tewas pada Rabu (6/5/2026).

Ia dikenal sebagai hakim yang sebelumnya memimpin sidang banding dan memperberat hukuman penjara mantan ibu negara, Kim Keon Hee, dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Menurut keterangan penyidik dari kantor polisi distrik Seocho, Shin ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di gedung Pengadilan Tinggi Seoul sekitar pukul 01.00 waktu setempat.

“Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 (1600 GMT pada hari Selasa)… di gedung Pengadilan Tinggi Seoul,” ujar penyidik, seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Shin kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi adanya tindak kejahatan dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut,” tambah penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta privasi di tengah duka yang mendalam.

“Keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan meminta privasi,” ujarnya.

Terkait laporan media lokal yang menyebut adanya surat wasiat yang ditinggalkan, pihak penyidik menyatakan belum menemukan bukti tersebut.

Hingga saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian, meskipun indikasi awal tidak mengarah pada unsur kriminal.

Nama Shin Jong-o sebelumnya menjadi sorotan setelah memimpin sidang banding terhadap Kim Keon Hee pada April lalu.

Dalam putusan yang disiarkan secara langsung oleh televisi, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 50 juta won kepada Kim.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won,” demikian bunyi putusan pengadilan saat itu.

Dalam persidangan tersebut, Kim dinyatakan bersalah atas manipulasi saham perusahaan dealer mobil Deutsch Motors serta kasus penyuapan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi pasar yang dilakukan secara kolusi.

“Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut,” ujar pengadilan saat membatalkan sebagian putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

Kim Keon Hee, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari atas kasus penyuapan terkait penerimaan hadiah mewah dari sebuah kelompok keagamaan.

Ia kemudian mengajukan banding dengan tujuan membersihkan namanya, sementara jaksa juga mengajukan banding dengan alasan hukuman awal dinilai terlalu ringan.

Dalam putusan banding, pengadilan menilai bahwa Kim tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Kim gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan,” demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Seoul.

Pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil.

Peristiwa meninggalnya hakim Shin Jong-o ini menambah perhatian publik terhadap kasus hukum yang melibatkan tokoh penting di Korea Selatan.

Hingga kini, otoritas setempat masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terkait kejadian tersebut. (Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/