Tangan Diborgol Eks Kasat Narkoba Polres Kubar Digiring ke Bareskrim

Foto istimewa

Kutai Barat (BreakingIndonesia.com) Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Deky kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan pada Senin (18/5/2026), Deky tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB. Ia turun dari mobil dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik.

Deky terlihat mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap. Kedua tangannya juga tampak diborgol.

Saat digiring menuju ruang pemeriksaan, Deky tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.

“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury di lokasi.

Kevin menjelaskan, kasus yang menjerat Deky bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak cs oleh Polsek Melak.

Dari pengembangan kasus tersebut, Deky diduga kuat terlibat dengan jaringan bandar narkoba itu.

Selain menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, Deky juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, total aliran dana yang diterima belum diungkap.

“Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyebut Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky digelar pada Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan Deky juga telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.

Ia menambahkan, Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Kasus pidananya kini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegasnya.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/