Lima Terdakwa Divonis Perkara Penggelapan dan Penipuan Sepeda Motor Milik PT Sumit Oto Finance

Foto istimewa

SUMUT, Tebing Tinggi (BreakingIndonesia.com)
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Selasa, 7 Juli 2026.

Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe, didampingi hakim anggota Putri Januari Sihombing dan Douglas Hard, menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Terdakwa utama, Murningsih alias Murni, yang disebut sebagai otak pelaku dan dijuluki “Ratu Fidusia”, divonis 4 tahun penjara.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Adapun terdakwa Fitri Yani dinyatakan bebas dengan syarat mengembalikan kerugian kepada perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan.

Atas putusan tersebut, Murningsih menyatakan pikir-pikir. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim.

Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko, didampingi Kepala Cabang Sofian Mahdaly, mengapresiasi putusan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini pada Juni 2023.

Alhamdulillah, hari ini perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” ujar Wira usai persidangan.

Wira menjelaskan, dari lima terdakwa yang diadili, empat orang merupakan debitur PT Summit Oto Finance.

Sementara Murningsih merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai agen dalam perkara tersebut.

Dalam fakta persidangan, Murningsih disebut sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan jaminan fidusia itu.

Wira juga mengimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.

Menurut Wira, laporan awal perusahaan hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan 10 unit sepeda motor.

Namun, dalam persidangan, Murningsih mengakui telah menguasai dan menggelapkan sebanyak 153 unit sepeda motor.

Ia menyebut kendaraan-kendaraan tersebut kini telah berpindah ke tangan berbagai pihak.

Karena itu, masyarakat yang menguasai atau pernah menerima kendaraan dari terdakwa diminta beritikad baik mengembalikannya secara persuasif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perwakilan Litigasi PT Summit Oto Finance, Lely Suriyani Silalahi, juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Menurutnya, putusan itu mempertimbangkan besarnya kerugian perusahaan dan peran pelaku utama yang melibatkan banyak orang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia.

Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah debitur menunggak angsuran dan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.

Modus yang digunakan Murningsih yakni menawarkan imbalan kepada masyarakat agar bersedia meminjamkan data KTP untuk pengajuan kredit.

Setelah sepeda motor diterima debitur, kendaraan tersebut diserahkan kepada Murningsih, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dalam persidangan, Murningsih mengaku kendaraan-kendaraan itu kemudian digadaikan kepada pihak lain melalui seseorang bernama Faris dan Zainal dengan nilai sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per unit.

Kendaraan yang digelapkan merupakan sepeda motor Honda PCX dan Yamaha NMAX, dengan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian, perkara yang diputus majelis hakim kali ini baru mencakup penggelapan 10 unit sepeda motor dengan lima terdakwa.

Sementara pengakuan Murningsih terkait penggelapan 153 unit sepeda motor masih berpotensi berkembang dalam proses hukum berikutnya.

(Rinaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ rk77