MEDAN (BreakingIndonesia.com)
Persidangan tingkat pertama perkara Pidana : Nomor *8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dengan Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia ,S. S.T Han terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan di Tanjung pinang, Kepulauan Riau.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota:
1. Kolonel Laut (H) Agus B. Surbakti, S.H., M.H., F.A.N.
2. Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayatulloh, S.H., M.H.
Sementara itu, Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Letkol Bambang Permadi, S.H., M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Kapten Laut Imam, S.H.
Rangkaian persidangan telah melalui agenda pembacaan surat dakwaan pada tanggal 27 Juli 2026, pemeriksaan para saksi, pemeriksaan Terdakwa, serta pemeriksaan barang bukti kemudian Pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Oditur Militer Tinggi.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Tinggi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oditur Militer Tinggi menuntut Terdakwa dengan pidana Pokok penjara selama 5 (lima) tahun, pidana Tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL, serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
(Timred)












