JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.
Jokowi tiba sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan malam bersama Prabowo.
Awak media hanya diperbolehkan memantau kedatangan Jokowi dari jarak sekitar 400 meter dari kediaman Prabowo.
Kawasan sekitar rumah Ketua Umum Partai Gerindra itu telah disterilisasi oleh Paspampres.
Jokowi tampak berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Paspampres.
Tidak lama berselang, Prabowo bersama kendaraan Maung meninggalkan kediamannya sekitar pukul 20.49 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut tercatat sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
“Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
(Timred)












