ASAHAN (BreakingIndonesia.com) Atas kejadian penganiyaan yang dialami seorang Jurnalis media online pada hari Rabu 11 Febuari 2026, oleh pihak staf Agrinas Palma Nusantara yang berada di Eks PT Graha Dura Leidong Perima desa Sukarame Baru kecamatan Kualu hulu kabupaten Labuhan Batu Utara.
Peristiwa penganiyaan terhadap Suheri dan Suyoto tersebut dilakukan oleh pihak Agrinas inisial Buana dan Budi, penangkapan yang dilakukan Buana dan Budi yang dibantu security eksekusi Suheri dan Suyoto dari lokasi pertanian kelompok tani kabupaten Asahan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Suheri dan Suyoto dari lokasi pertanian di K-10 wilayah Kabupaten Asahan staf Agrinas Buana dan Budi membawa keduanya ke Polres Labuanbatu.
Peristiwa kejadian!.
Pihak Agrinas Palma Nusantara mendatangi lokasi pertanian kelompok tani Permata Gambut Jaya dari desa Rawa Sari, kedatangan mereka melakukan kegiatan penangkapan paksa terhadap anggota kelompok tani yang berada di lokasi pertanian wilayah kabupaten Asahan.
Sebelumnya Suyoto terlebih dahulu ditangkap dan di borgol, Suheri yang melihat kejadian penangkapan tersebut hendak mempertanyakan kepada pihak Agrinas dari TNI aktif inisial Buana yang diketahui berpangkat Serma,”Kenapa ada penangkapan Anggota kelompok tani pak Buana,” tanya Suheri.
“Kau juga anggota kelompok tani, tangkap -tangkap,”kata perintah Buana kepada anggotanya yang lain.
Suheri yang sedang dalam kondisi masih diatas kendaraan roda dua lalu di tangkap dan dipiting hingga terjatuh dan dipukuli.
Setelah itu Suheri diangkat berdiri dan kemudian diborgol kedua tangannya sambil dipukul lalu dimasukkan kedalam mobil bersama Suyoto.
Suyoto dan Suheri lalu dibawa dari lokasi pertanian K-10 wilayah kabupaten Asahan menuju kantor Agrinas, sebelum sampai di kantor Agrinas mobil diberhentikan di tengah perkebunan, dalam posisi mobil berhenti, inisial Buana dan Budi membuka pintu mobil belakang lalu memukul Suyoto dan Suheri yang sedang dalam kondisi diborgol.
Setelah memukuli keduanya pintu mobil ditutup kembali dan melanjutkan perjalanan menuju Mes (kantor Agrinas).
Sesampainya di Mes (kantor Agrinas) Suyoto dan Suheri terus mendapatkan pukulan dari pihak Agrinas yang datang menghampiri keduanya dalam kondisi masih didalam mobil dan tangan diborgol.
Selang beberapa menit Suyoto dan Suheri akan dilanjutkan ke Polres Labuanbatu untuk pengajuan pelaporan oleh pihak Agrinas.
Dalam perjalanan menuju proses pelaporan ke Polres Labuanbatu Suyoto dan Suheri dibawa dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, dalam perjalanan menuju ke Polres mobil berhenti di Damuli.
Didepan rumah makan Damuli mobil berhenti dan turun Buana dan Budi serta dua orang security dari mobil lalu masuk ke rumah makan tersebut, sementara Suyoto dan Suheri sedang berada di dalam mobil.
Kemudian Buana keluar dari rumah makan dan membawa dua piring nasi dan satu mangkuk sayur yang diserahkan kepada Suyoto dan Suheri yang sedang berada di dalam mobil.
Setelah selesai makan di rumah makan Damuli mobil melanjutkan perjalanan menuju ke Polres Labuanbatu, Namun sebelum sesampainya di Polres Labuanbatu mobil kembali berhenti di pinggir jalan lintas.
Dalam mobil berhenti di pinggir jalan lintas kembali Buana membuka pintu belakang mobil, lalu memberikan pukulan lagi kepada Suheri dibagian kepala.
Setiap aksi pemukulan sebelumnya tangan dibalut dengan kain lalu kemudian memukuli keduanya Suyoto dan Suheri.
Setelah pemukulan, Buana menutup pintu belakang mobil lalu menuju perjalanan menuju ke Polres Labuanbatu.
Sesampainya di Polres Labuanbatu Suyoto dan Suheri dikeluarkan dari mobil dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Labuanbatu
Pihak Agrinas Palma Nusantara membuat Aduan pelaporan atas nama Suyoto dan Suheri melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik Agrinas.
Dalam proses pelaporan Suyoto dan Suheri di Polres Labuanbatu diterima oleh pihak kepolisian guna pengisian aduan pelaporan staff Agrinas.
Setelah ditangan kepolisian Polres Labuanbatu Suyoto dan Suheri dibawa ke ruang tahanan untuk dilakukan penahanan.
Suyoto dan Suheri membantah melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik Agrinas, mereka dihari itu tidak ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit, Suyoto sedang hendak melakukan pekerjaan membabat rumput dan Suheri baru datang ke lokasi pertanian wilayah kelompok tani.
Kejadian penangkapan itu terjadi kurang lebih pukul 10:00 wib pagi di K-10 lokasi pertanian kelompok tani Permata Gambut Jaya wilayah kabupaten Asahan.
Dari hasil penyidikan kepolisian Polres Labuanbatu Suyoto dan Suheri belum dapat dipastikan melakukan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit dikarenakan bukan didalam lingkup hukum kabupaten Labuanbatu.
Selang 24 jam penahanan Suyoto dan Suheri diperbolehkan pulang dengan catatan dalam monitoring pihak kepolisian.

Setelah pulang dari Polres Labuanbatu Suyoto dan Suheri membuat pengaduan laporan ke Polres Asahan dan ke DENPOM Asahan guna mendapatkan keadilan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dan penganiyaan terhadap Suyoto dan Suheri.
Suyoto dan Suheri berharap pihak kepolisian Polres Kabupaten Asahan dan DENPOM kabupaten Asahan sigap tanggap terhadap nasib yang dialami keduanya.
(Timred)













Every day is a new beginning
Hahahaha You are so good
Good a blog toper
Great post,Thanks for sharing