JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Empat pimpinan DPR meneken surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Empat pimpinan DPR yang meneken surat tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Surat pernyataan itu diteken setelah pimpinan DPR menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Audiensi berlangsung ketika rapat paripurna DPR digelar pada Kamis siang.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Dalam surat tersebut juga terdapat klausul bahwa pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila hingga batas waktu yang ditentukan RUU tersebut belum diselesaikan.
“Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan”.
Namun, salah satu massa aksi AMPB meminta klausul tersebut direvisi. Massa meminta pimpinan DPR tidak hanya mundur dari jabatan pimpinan, tetapi juga dari keanggotaan DPR.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” katanya.
Permintaan tersebut kemudian diterima Dasco dan pimpinan DPR lainnya. Dasco menambahkan revisi yang diminta dengan tulisan tangan pada surat pernyataan tersebut.
Setelah itu, Dasco meneken dokumen tersebut dan diikuti pimpinan DPR lainnya.
Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi karena masih memimpin rapat paripurna.
Puan kemudian memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya melalui jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar Sari Yuliati setelah audiensi berlangsung.
Keduanya saat itu memimpin rapat paripurna yang digelar bersamaan dengan audiensi.
Menurut Puan, ketidakhadirannya dalam audiensi merupakan bagian dari pembagian tugas.
Ia mengambil alih rapat paripurna bersama Sari setelah Dasco meninggalkan rapat untuk menerima massa aksi.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu sari memimpin Paripurna, sebelumya pak Dasco memimpin Paripurna,” kata Puan.
Puan mengatakan, sebelum rapat paripurna berlangsung, dirinya sempat menghadiri pertemuan sehingga tidak dapat mengikuti rapat sejak awal.
Karena itu, ia mengambil alih pimpinan rapat ketika pimpinan DPR lainnya menerima massa aksi.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” katanya.
Usai penandatanganan surat pernyataan, Dasco bersama pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, yang masuk ke dalam gedung parlemen, menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan di DPR.
Setelah pertemuan, Botok mengatakan, “Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember.
Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR.
(Timred)












