JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara PHPU 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengaduan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu Pemohon.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar kuasa hukum Pengadu, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Rabu (7/10/2026).
Saddan menilai hakim MK seharusnya independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak.
Ia menyebut isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sejak 2023 kemudian berlanjut pada ijazah Gibran, sehingga menjadi perhatian publik, media, dan politik yang diduga berkaitan dengan agenda politik.
Pengadu juga menilai persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari Pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu sarat tekanan publik, media, hingga politik.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tutur Saddan.
Pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen, memeriksa laporan secara objektif dan netral, serta menerapkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Sapta Karsa Hutama.
Pengadu juga meminta perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara hingga pemeriksaan etik selesai, memberikan sanksi pemberhentian tetap jika pelanggaran terbukti, serta membatalkan seluruh keputusan dan penetapan hakim dalam perkara tersebut. (Timred)












