JAKARTA (BreakingIndonesia.com)
DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, tapi mengapa pegiat antikorupsi cemas dan poin-poin krusial apa saja yang hilang.
RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi.
Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.
Poin pertama yang hilang terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment), menurut Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Wana bilang, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah jenis aset yang bisa dirampas.
Namun pada draf terbaru versi DPR, aturan itu hilang.
Padahal, kata Wana, instrumen itu dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang wajar.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN.
“Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” kata Wana.
Draf RUU pemerintah versi 2023:
Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi:
a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan
b. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Draf RUU DPR Juli 2026:
Pasal 5 ayat (2):
Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mempertimbangkan nilai Aset tersebut berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Kedua adalah semakin sempitnya ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture – NCB).
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun.
Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84%. Artinya, lebih dari 95% uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.
Sementara itu, dari 364 kasus korupsi yang dipantau oleh ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya lima kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Jika ditarik lebih luas, data PPATK sepanjang 2025 hingga semester I 2026 menemukan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun.
Sedangkan pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun dan kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun.
Besarnya aliran dana juga ditemukan pada tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
(Timred)












