JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materi terhadap aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/9/2026).
Permohonan tersebut salah satunya mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa selama pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya mengajukan uji materi untuk mendapatkan kejelasan mengenai batasan penerapan ketentuan tersebut.
Menurut Ade, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya terkait satu kasus tertentu, melainkan praktik pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang.
Ia menegaskan, permohonan tersebut ditujukan untuk seluruh perkara yang memiliki persoalan serupa.
“Frasa penuntutan, frasa penuntutan serta frasa penyidikan sampai di mana? Ini nih yang harus menjadi konsen kita terkait praperadilan.
Jadi kita konsen bukan pada kasus-kasus tertentu, tetapi semua kasus, utamanya adalah kasus praperadilan yang memang extraordinary crime,” kata Ade dalam keterangannya di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Pemohon mengusulkan agar penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama yang diajukan pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan dan berlangsung paling lama sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan terkait.
Dengan pemaknaan yang dimohonkan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak lagi tertunda berulang kali hanya karena muncul permohonan praperadilan berikutnya dalam satu tahap penanganan perkara.
Pemohon menilai pembatasan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses hukum berlarut akibat pengajuan praperadilan secara berulang.
Perkara ini juga menjadi perhatian dalam konteks polemik pengajuan praperadilan berulang dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah Jokowi.
Namun, Ade menegaskan permohonan uji materi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kasus Roy Suryo.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan adalah norma hukum yang berlaku secara umum.
Dalam sidang pendahuluan, MK juga memberikan sejumlah catatan kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kedudukan hukum para pemohon serta hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang diklaim.
MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya satu kali.
Perbaikan permohonan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah tahapan perbaikan selesai, perkara akan kembali diproses sesuai mekanisme persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.(Timred)












