JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), setelah menggeledah enam lokasi pada 9-10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
Barang bukti itu antara lain berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru di Unsoed, kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Enam lokasi yang digeledah antara lain rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.
Penyidik juga menggeledah rumah salah satu dosen, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming agar anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru hingga mencapai Rp680 juta selama 2025-2026.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.
(Timred)












