JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengkritik wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan dukungan minimal dua fraksi DPR.
Sahrin menilai usulan tersebut sebagai upaya yang menurutnya dapat kembali membatasi pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.
Sahrin menyoroti putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Menurut Sahrin, semangat putusan tersebut adalah menghapus hambatan bagi setiap partai politik untuk mengusulkan calon presiden.
“Semangat dari putusan MK itu kan, yang pertama menghapus semua hambatan-hambatan, batasan-batasan, untuk setiap partai politik mengusulkan calon presiden.
Itu menurut saya itu dasarnya itu, ya. Makanya persyaratan yang begitu besar, yang begitu tinggi, baik itu persyaratan suara maupun persyaratan kursi, nah itu kan menjadi dihapus,” kata Sahrin kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Sahrin meminta partai politik yang memiliki kursi di DPR memperhatikan putusan MK serta ketentuan UUD 1945.
Ia menyebut konstitusi memberikan ruang bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, maka kita kembali kepada naskah Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu? Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Nah, inilah yang mesti menjadi pegangan dari pimpinan partai politik yang memiliki apa namanya, panjang tangan di parlemen, yaitu fraksi,” ujar dia.
Sahrin menilai wacana syarat minimal dukungan dua fraksi sebagai pembatasan baru.
Ia menyebut wacana tersebut sebagai “akal-akalan” dan “tindakan manipulatif”, serta menilai hal itu dapat bertentangan dengan hak yang menurutnya diberikan konstitusi kepada partai politik.
“Kita justru melihat bahwa ini adalah upaya mengakali putusan MK. Semua syarat apapun yang ketika itu membatasi satu partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, nah itu sudah masuk kategori akal-akalan,” ujar Sahrin.
Sahrin juga berharap pembahasan revisi UU Pemilu nantinya disusun untuk kepentingan jangka panjang.
Ia menilai masyarakat kini memiliki akses informasi yang semakin terbuka sehingga pembahasan mengenai aturan pemilu perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan konstitusi.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengatakan dirinya mendengar adanya masukan agar pencalonan presiden didukung sedikitnya dua fraksi DPR.
Paloh menyampaikan hal tersebut di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/9/2026).
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.
Paloh menyebut model tersebut serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan melalui putusan MK.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi, kan suaranya tinggi juga kan ya,” ungkapnya.(Timred)












