BOGOR, CIBINONG (BreakingIndonesia.com) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tak berizin di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan melakukan peninjauan secara langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Usai melakukan peninjauan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan bahwa bangunan tersebut didirikan di bantaran Sungai Ciliwung sehingga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, bangunan yang merupakan rumah dinas itu tidak memiliki izin untuk didirikan.
Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut rapat bersama Ditjenpas serta peninjauan langsung, diputuskan pembongkaran dilakukan pada hari ini, Rabu (30/9/2026).
“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini.
Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai.
Izin Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan memberikan persetujuan atas pembongkaran rumah tersebut.
Rudi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan dan menginventarisasi barang-barang yang berada di dalam bangunan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri.
Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan.
Itu yang mengenai bangunan. Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto.
Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” jelasnya.
Dari pantauan di lokasi, satu alat berat berjenis ekskavator telah mengeksekusi bangunan-bangunan ilegal.
Dari salah satu bangunan, terdapat microwave, dispenser, gitar, sofa, kasur, lemari, televisi, hingga kulkas dua pintu yang berisi minuman keras.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
(Timred)












