JAKARTA ,(BreakingIndonesia.com) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Walaupun selama ini belajar hukum tata negara tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota kabinet, begitu pula Gibran yang menjabat sebagai wakil presiden.
Karena itu, Yusril menilai Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan para menteri.
“Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami.
Jadi kami menyerahkan semua ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Yusril juga menegaskan bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada MK atau lembaga lain yang berwenang, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya sedang memproses perkara terkait.
Ia turut menyatakan tidak ingin berkomentar mengenai wacana pemakzulan Gibran dan mengatakan akan mengikuti arahan Presiden.
(Timred)












