MEDAN (BreakingIndonesia.com) Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pemilik akun TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok pada Senin (26/10/2026) dan menjadi perhatian publik.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan patroli siber dan penyelidikan setelah mengetahui kejadian tersebut.
Petugas kemudian menangkap tersangka pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, kawasan Simpang Selayang, Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengucapkan pernyataan tidak pantas terkait agama Kristen.
Kepada penyidik, ia mengaku tindakannya dipicu emosi akibat persoalan ekonomi yang sedang dihadapinya.
Kasus ini mencuat setelah seorang penonton TikTok menyampaikan niat melaporkan pernyataan Ritman saat siaran langsung.
Menanggapi komentar tersebut, tersangka diduga melontarkan ucapan yang menyinggung simbol agama Kristen.
Polda Sumut kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Timred)












