Jakarta (BreakingIndonesiaCom)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Kejagung bicara soal peluang usut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan mengusut dugaan pelanggaran terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, pihaknya bakal mengusut jika terdapat laporan pengaduan terkait hal tersebut.
“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Wakil Ketua Komisi XII DPR Segera Evaluasi Waktu dan Kapasitas Pertambangan Nikel PT Gag.
Ia menuturkan, laporan tersebut nantinya yang menjadi pintu masuk penegak hukum untuk melakukan pengusutan.
“Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana,” ucapnya.
“Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” sambung Harli.
Seperti diketahui, terdapat lima perusahaan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan itu yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari lima perushaan tersebut empat di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil mengatakan, keputusan pencabutan IUP milik empat perusahaan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan Senin (9/6).
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut,” ungkapnya.
“Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujarnya.
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya tidak dicabut.
(Timred)












