MEDAN (BreakingIndonesia.com)
Kecurangan SPBU 14202140 Jl Ar. Hakim Bakti. Masih mengizinkan konsumen membeli menggunakan jerigen pada pengisian BBM bersubsidi,(21/7/2025).
Pihak SPBU malah memberikan akses serta mendukung dan mengambil ke untungan besar.
SPBU AR hakim bakti
Menjual bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di perjual belikan dengan bebas kepada mafia minyak.
Selaku pimimpinan Area Manajer seharus nya melarang keras karyawannya untuk memberikan akses yang berlebih kepada konsumen tanpa adanya persetujuan atasan.
Karyawan SPBU seharus nya menjual kepada masarakat bukan pada mafia minyak.
Menejer dan karyawan SPBU No 14202140 telah melanggar UU RI.
Sudah jelas menegaskan UU pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)pelanggaran pasal ini di ancam pidana penjara maksimal paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60 milyar.
Penyalagunaan yang di maksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ke untungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masarakat banyak.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan (20/07/2025).
Dari beberapa narasumber yang enggan di sebut namanya.
Praktek penyalagunaan BBM bersubsidi jenis pertalite kini bisa bermain lagi,
Diduga karena adanya setoran mafia minyak untuk SPBU AR hakim bakti.
Kepada pertamina seharusnya
Menutup/menyegel SPBU 14202140
Arhakim bakti kecamatan medan area
Agar tidak menjadi contoh yang negative
Ada juga warga yang kecewa dengan pelayanan operator.
BBM Bersubsidi seharusnya di nikmati masarakat,”kini telah disalah gunakan menejer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka.
Aparat hukum kota medan telah di kangkangi oleh menejer SPBU.
hukum mesti ditegakan ,
Kapolda sumatra utara harus secepatnya melakukan tindakan kepada menejer dan karyawan SPBU serta para mafia minyak.
CCTV sebagai bukti nyata,memperkuat penyelidikan polsek medan area,
Besar harapan masarakat agar para pelaku penyalagunaan BBM,”
Segera mendapat tindakan dari pihak terkait.Tegas, Handayani CPM.
(Timred)












