PERKIM dan Satpol PP Takut Menindak Bangunan Tanpa PBG, Jalan Bromo

Oplus_0

Medan (BreakingIndonesia.com) Bangunan tampa PBG,di jalan bromo
Lingkungan XIII kecamatan medan denai,(25/7/2025).

Setelah dikonfirmasi kepada kasi Terantip, Kecamatan medan denai bapak Ahmad As, bahwasan nya sudah di Surati dan sudah di himbau kepada pemilik bangunan, “untuk mengurus PBG
Namun sampai sekarang bangunan Tetap berjalan dan hampir selesai hingga 80,Persen .

Pitri NST, meminta satpoll PP Kota medan
Agar menindak tegas kepada pemilik Bangunan yang membandel dan Kebal hukum.

DPRD Komisi 4 Medan Seharusnya turun kelapangan untuk menindak lanjuti bangunan yang ada di Jalan bromo lingkungan XIII kecamatan, Medan Denai,
karna ini bukan untuk rumah pribadi melainkan Rumah Kost- kost San.

Pitri NST mengatakan, “Pihak bangunan seharus nya bekerja sama kepada Pemerintah, bukan malah mengangkangi surat Edaran dari walikota medan,”

Pitri Nasution kepala perwakilan Gaperta.online Medan, menemukan adanya bangunan gedung (PBG) mendirikan bagunan dengan bebasnya di jalan Bromo kelurahan Binjai, Lingkungan 13,kecamatan Medan Denai, Propinsi Sumatra Utara.

Kepala perwakilan Gaperta.online Medan Fitri mengatakan kepada satpol-pp “meminta menyegel bangunan tersebut karena diduga tidak memiliki tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita sudah konfirmasi ke Lurah Medan Binjai, bahwa bangunan itu tanpa PBG dan sudah dihimbau namun pemilik bangunan tetap membandel, oleh karena itu kita meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut, “ungkapnya Rabu 25/07/2025).

Lanjut, “kami bukan menghalangi investor untuk membuka usaha atau mendirikan bagunan di kota Medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin-izin seperti bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung, tegasnya.

“Jangan seenaknya pengusaha bangun tanpa PBG, kami meminta ketegasan pemerintah kota Medan untuk tindak tegas dalam menyegel bangunan tersebut.

Dan, “apabila tidak di segel berarti diduga adanya setoran dari pemilik bangunan kepada OPD Kelurahan terkait sebagai pungsi pengawasan.

“Kita minta Inspectorate kota medan periksa Seluruh OPD terkait yang diduga terima setoran karena ada pembiaran berdirinya bangunan tampa PBG bisa bebas membangun.

Anggota DPRD medan komisi IV yang Dimana Sudah Sidak Dan RDP, “pungkasnya.

(Fitri Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor