PT.Bakri Sumatera Plantation Konflik Sengketa lahan Dengan Masyarakat Adat

Foto istimewa

Asahan (BreakingIndonesia.com) Konflik sengketa lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan antara masyarakat adat Padang Sari dan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kembali memanas.

Perusahaan diduga tak memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola lahan yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur masyarakat adat.

Ketegangan meningkat setelah posko masyarakat adat beberapa kali dirubuhkan oleh pihak perusahaan.

Terbaru, aksi intimidasi dan perusakan diduga dilakukan oleh Papam PT BSP Letkol (Purn) NR, pada Rabu (1/10).

Pantauan di lapangan pada Rabu (8/10) menunjukkan, aktivitas perusahaan di lokasi sengketa mulai berhenti.

Pohon sawit dibiarkan tidak dipanen, sebagian lahan bahkan telah berubah menjadi hutan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa PT BSP sudah tidak lagi memiliki dasar hak pengelolaan atas kawasan tersebut.

Masyarakat adat Padang Sari menegaskan memiliki bukti historis kuat, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, keberadaan pohon durian berusia lebih dari 80 tahun, dan makam leluhur di area sengketa.

Bukti-bukti ini memperkuat klaim mereka bahwa lahan tersebut adalah tanah adat yang diwariskan turun-temurun.

(Herianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor