Lutfi Putra Lesmana Menangis Saat di Pakaikan jaket tahanan Oleh Kejati Sumut

Foto istimewa

MEDAN (BreakingIndonesia.com) Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan,(10/11/2025).

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Status LPL sebagai tersangka ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

Proses tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatannya, kredit sebesar Rp3 miliar dicairkan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejati Sumut menahan LPL selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.

Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor