Polda Metro Jaya Ungkap Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti.

Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

Denny Indrayana Turun Bela Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Posisi Dokumen Ijazah Ada di Polda Metro Jaya Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan.

Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Denny Indrayana soal Tuduhan terhadap Roy Suryo cs: Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun.

Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons. Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.

Semringahnya Senyum Roy Suryo Usai Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.

Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/