Abdul Gafur Hasibuan Melaporkan Dugaan Tindak Kekerasan Yang Dialami

Foto istimewa

Sorong Kota (BreakingIndonesia.com) Abdul Gafur Hasibun, selaku korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44, menyampaikan pernyataan ini kepada publik sebagai bentuk pencarian keadilan dan perlindungan hukum. Sorong (17/01/2026)

Abdul Gafur Hasibuan melaporkan dugaan tindak kekerasan yang di alami, yang diduga dilakukan oleh istri, Sdri. Irianti Hanibu Tara bekerja sebagai pegawai disalah satu unit BRI Cabang Sorong.

Peristiwa tersebut terjadi setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan diduga berselingkuh dan berada satu kamar dengan pria lain di salah satu rumah kontrakan/kost di wilayah Kota Sorong.

Yang dimana pria selingkuhan tesebut berinisial Abdul Wahab Warwei mantan ketua DPRK Raja Ampat dan sekarang menjabat Plt. Ketua Partai Demokrat Kab. Raja Ampat

Setelah kejadian tersebut, saya justru mengalami perlakuan kekerasan yang secara nyata melukai saya, baik secara fisik maupun psikis.

Atas peristiwa tersebut, saya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Sorong Kota, yang telah diterima dan tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1012/XII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA,
tertanggal 27 Desember 2025 pukul 23.15 WIT.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang jelas dan transparan terhadap laporan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan serius dari saya selaku korban, mengingat laporan telah lama diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Sebagai korban, saya mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum, serta meminta penjelasan terbuka terkait lambannya penanganan perkara ini.” Ujar Abdul Gafur.

Sebagai warga negara, saya merasa hak saya untuk mendapatkan keadilan diabaikan. Saya menduga kuat adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan oknum atau relasi tertentu yang menyebabkan laporan saya seolah-olah dipinggirkan.

Saya tegaskan, KDRT adalah kejahatan, siapa pun pelakunya dan siapa pun korbannya. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif, dan tidak boleh ada upaya melindungi pelaku dengan alasan apa pun.

Saya menegaskan, pernyataan ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai seruan keadilan, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa kepentingan apa pun.

Saya meminta kepada Kapolresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, serta institusi pengawas internal Polri, agar memberikan atensi serius, transparansi, dan kepastian hukum terhadap laporan yang saya sampaikan.

Saya tidak mencari sensasi. Saya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami.

Jika laporan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka hal tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap korban KDRT dan mencederai rasa keadilan masyarakat. “Ujar Abduk Gafur.

Saya akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan. Hukum harus hadir untuk melindungi korban, bukan membungkamnya.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/