Deli Serdang (BreakingIndonesia.com) Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Jadi Prioritas, DPRD Deli Serdang Sahkan 20 Ranperda.
Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Deli Serdang menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah pemekaran wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, termasuk rencana pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Dari total Ranperda, 12 merupakan usulan pemerintah daerah, 5 inisiatif DPRD, dan 3 bersifat kumulatif terbuka.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, disebutkan bahwa pemekaran wilayah dinilai penting mengingat tingginya dinamika pembangunan, padatnya jumlah penduduk, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan publik di kedua kecamatan tersebut.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat respons pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas tata kelola di tingkat kecamatan.
Selain itu, pembagian wilayah dinilai mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Dengan pemekaran tersebut, alokasi sumber daya dan anggaran diharapkan menjadi lebih terfokus, sehingga pelayanan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga administrasi kependudukan dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah juga menilai langkah ini membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan daerah, sekaligus menjadi pijakan menuju terwujudnya Deli Serdang yang lebih maju dan berkelanjutan.
(Timred)












