Pantai Labu (BreakingIndonesia.com)
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengecam dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Pantai Labu.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai kejadian tersebut bukan sekadar persoalan makanan basi, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan standar distribusi makanan untuk anak-anak.
“Ini bukan hanya soal makanan basi, tetapi sudah menyangkut pelanggaran standar distribusi.
Penggunaan wadah styrofoam juga menunjukkan prosedur dasar tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, para siswa menerima makanan berupa siomay dan telur.
Namun saat dibuka, makanan diduga sudah dalam kondisi tidak layak konsumsi sehingga dibuang oleh para siswa di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
LPA turut menyoroti penggunaan wadah styrofoam yang dianggap tidak sesuai standar distribusi makanan sehat.
Menurut Junaidi, hal tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program MBG.
Atas kejadian tersebut, LPA Deli Serdang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kubah Sentang apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, LPA meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem distribusi makanan, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.
LPA juga mengingatkan pihak sekolah agar lebih aktif melakukan pengawasan sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
“Sekolah tidak boleh hanya menerima lalu membagikan makanan. Harus ada pengecekan terlebih dahulu demi memastikan makanan aman dikonsumsi siswa,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan keselamatan dan hak anak tetap terlindungi.(Timred)












