Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Ia mengungkap ada 321 Warga Negara asing (WNA) ditangkap terkait kasus tersebut dan sebagian sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026), dipantau dari Breaking News.
Ia menjelaskan, para terduga pelaku telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Wira menyebut para terduga pelaku datang ke Indonesia dengan maksud variatif, tetapi sebagian besar mereka sudah tahu kedatangan ke Indonesia untuk bekerja di judol.
Menurut keterangannya, pengungkapan judol jaringan internasional itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gerdung di Jakbar.
“Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan, bahwa sampai sekarang ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap,” jelas Wira.
Ia menyebut polisi juga sudah mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Wira menjelaskan, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kita akan melakukan tracing (pelacakan) terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP (Internet Protocol) address daripada jaringan komunikasi,” tambahnya.
(Timred)












