Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Infor Hp Ilegal Dari Cina

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan impor handphone (HP) ilegal dari China.

Terbaru, penyidik menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dua tersangka baru itu merupakan pimpinan PT TSI dan PT TSL.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” jelas Ade Safri yang juga Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan.

Ade Safri menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” tutur Ade Safri.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka lain berinisial DCP alias PT dan SJ.

Dengan penambahan tersebut, total empat tersangka telah dijerat dalam kasus impor ilegal tersebut.

Saat ini Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan intensif untuk memetakan jalur masuk barang dan jaringan distribusi barang ilegal.

Selain itu, polisi juga menelusuri aliran dana guna mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan,” ungkapnya.

Ade Safri menegaskan komitmen Polri dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik jalur laut, darat, maupun udara, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor