JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara.
Menurut KH Marsudi, program tersebut merupakan Sapi Bantuan Presiden (Banpres) yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, kebijakan tersebut dinilai sepenuhnya konstitusional menurut hukum negara dan sah secara syariat Islam.
“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan,” ujar KH Marsudi dalam keterangan yang disampaikan kepada salah satu televisi nasional dan kembali dinarasikan oleh MUI Digital di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, polemik yang muncul berawal dari anggapan sebagian masyarakat bahwa sapi tersebut merupakan qurban pribadi Presiden Prabowo, padahal pengadaannya menggunakan anggaran APBN.
Menurutnya, kesalahpahaman itu dipicu oleh faktor teknis komunikasi ketika Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan informasi kepada publik secara ringkas.
“Istilah sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden kemudian tersiar singkat menjadi sapi qurban Presiden,” katanya.
KH Marsudi meyakini maksud Wamensesneg adalah menjelaskan bahwa program tersebut merupakan sapi qurban bantuan Presiden atau Banpres.
“Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” lanjutnya.
Dari perspektif hukum Islam atau fikih, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah tersebut menegaskan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut.
Ia menilai kepala negara yang menyediakan hewan qurban untuk masyarakat menggunakan dana negara justru memiliki dasar hukum yang kuat dan dianjurkan.
KH Marsudi mengutip kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan, yang berarti disunnahkan bagi seorang imam atau kepala negara untuk memberikan bantuan qurban yang pendanaannya berasal dari baitul mal.
“Kalau zaman sekarang APBN, yang tujuannya untuk umat Islam. Mengapa? Karena mayoritas dari pajak yang diambil itu juga hasil dari mayoritas umat Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hewan qurban yang disediakan pemerintah telah memenuhi seluruh syarat dan rukun qurban, termasuk ketentuan usia hewan yang telah melewati dua tahun.
Menurutnya, hikmah dari kebijakan tersebut sangat jelas, yakni ikut mensyiarkan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha demi kemaslahatan masyarakat.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, KH Marsudi juga menegaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk program Sapi Bantuan Presiden telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga legal dan konstitusional.
(Timred)












