Sumut, Medan (BreakingIndonesia.com)
Petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Bea Cukai Medan, dan Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menemukan ratusan botol minuman keras saat melakukan pemeriksaan di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (29/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 167 botol minuman keras golongan B dan golongan C yang tersimpan di dalam gudang.
Dari jumlah tersebut, 11 botol diketahui menggunakan pita cukai palsu.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan sebelumnya petugas juga menemukan tujuh botol miras bercukai palsu saat penggerebekan beberapa hari lalu.
“Hari ini kami menemukan lagi 167 botol minuman keras golongan B dan C. Dari jumlah tersebut, 11 botol menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.
Selain dugaan penggunaan pita cukai palsu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan THM Phantom belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol.
Menurut Nanda, meskipun terdapat minuman dengan pita cukai asli, penjualan tetap tidak diperbolehkan apabila pelaku usaha belum mengantongi izin NPPBKC. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut turut menjadi perhatian Dinas Pariwisata Kota Medan. Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Robi Chairi, menyebut pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha THM Phantom kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data perizinan, tempat hiburan malam tersebut hanya terdaftar sebagai usaha karaoke.
Namun, petugas menemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk keberadaan minuman beralkohol dan dugaan unsur pidana lainnya.
Dinas Pariwisata Kota Medan menyatakan rekomendasi pencabutan izin usaha akan segera disampaikan kepada pemerintah provinsi dalam waktu paling lama tiga hari ke depan.
(Timred)












