Sopir di Ambon Jadi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Seorang sopir dikota Ambon, Rizal Taufik Serang (38), diduga jadi korban penganiayaan oknum polisi.

    Ambon (BreakingIndonesiacom) Seorang sopir dikota Ambon , Rizal Taufik Serang (38), melaporkan dugaan tindak pindana Penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (20/12/2024). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15:30 WIT didepan Alfamidi Sam Ratulangi, kelurahan Honipopu, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Maluku. Rizal, seorang warga asal Tual, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat ia sedang mengendarai mobil menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.Dalam perjalanan, seorang oknum yang diduga adalah anggota polisi,Edy W, menghampiri mobilnya dan memukul badan mobilnya sebanyak lima kali.
Merasa terganggu, Rizal keluar dari mobil untuk memastikan situasi. Namun, yang terjadi justru mengejutkan, Rizal mengaku dirinya diangkat oleh terlapor dan dibanting ke aspal hingga mengalami benturan keras. Akibat tindakan tersebut, Rizal sempat tidak sadarkan diri selama beberapa menit. Ketika sadar,ia merasakan sesak napas dan sakit pada tangan kirinya.
Tidak berhenti disitu, Rizal juga mengungkapkan bahwa ia sempat mendapatkan ancaman saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Merasa terancam dan tidak puas dengan tanggapan Polsek, Rizal memutuskan untuk melanjutkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada pukul 22:06 WIT dihari yang sama. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan. Dalam laporan tersebut, Rizal berharap kejadian ini dapat diproses secara hukum guna memberikan keadilan atas apa yang telah dialaminya.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) A.Sulaiman, yang bertugas sebagai Ka SPKT Polda Maluku Siaga III, telah menerima laporan ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar kejadian ini dapat diselesaikan secara transparan, mengingat melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Kasus dugaan Penganiayaan ini menjadi sorotan publik, mengingat perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, terutama ketika melibatkan oknum polisi. Rizal, korban penganiayaan, menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan haknya hingga kasus ini mendapatkan kejelasan hukum,”pungkas Rizal. Pihak Kepolisian SPKT Polda Maluku akhirnya melakukan pengembangan perkara Penganiayaan terhadap Rizal dan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kesatuan yang melakukan Penganiayaan. Secara publik pernyataan minta maaf yang dibacakan oleh pihak kepolisian Polda Maluku untuk korban penganiayaan Rizal dan keluarganya oleh A. Sulaiman (SPKT).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/