Seorang sopir dikota Ambon, Rizal Taufik Serang (38), diduga jadi korban penganiayaan oknum polisi.
- Ambon (BreakingIndonesiacom) Seorang sopir dikota Ambon , Rizal Taufik Serang (38), melaporkan dugaan tindak pindana Penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (20/12/2024). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15:30 WIT didepan Alfamidi Sam Ratulangi, kelurahan Honipopu, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Maluku. Rizal, seorang warga asal Tual, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat ia sedang mengendarai mobil menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.Dalam perjalanan, seorang oknum yang diduga adalah anggota polisi,Edy W, menghampiri mobilnya dan memukul badan mobilnya sebanyak lima kali.


Ajun Komisaris Polisi (AKP) A.Sulaiman, yang bertugas sebagai Ka SPKT Polda Maluku Siaga III, telah menerima laporan ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar kejadian ini dapat diselesaikan secara transparan, mengingat melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Kasus dugaan Penganiayaan ini menjadi sorotan publik, mengingat perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, terutama ketika melibatkan oknum polisi. Rizal, korban penganiayaan, menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan haknya hingga kasus ini mendapatkan kejelasan hukum,”pungkas Rizal. Pihak Kepolisian SPKT Polda Maluku akhirnya melakukan pengembangan perkara Penganiayaan terhadap Rizal dan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kesatuan yang melakukan Penganiayaan. Secara publik pernyataan minta maaf yang dibacakan oleh pihak kepolisian Polda Maluku untuk korban penganiayaan Rizal dan keluarganya oleh A. Sulaiman (SPKT).












