JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang telah disahkan DPR.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan institusi.
Dalam Undang-Undang Polri Pasal 30 ayat (5), perwira tinggi bintang 4 memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Prasetyo menilai ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara matang antara pemerintah, DPR, dan institusi kepolisian.
“Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR.
Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam undang-undang terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Pasal 30 UU Polri juga mengatur ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, termasuk pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
UU Polri juga mengatur bahwa anggota yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat memperoleh perpanjangan usia pensiun selama satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Timred)












