Sumut, Labura (BreakingIndonesia.com)
Salah satu lahan yang disita oleh Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (KPH) di Desa Sukarame dan Sukarame Baru Kab Labuhanbatu Utara milik PT Grahadura Leidong Prima (PT GLP) seluas 5.134 ha hingga saat ini belum diserahkan pengelolaannya kepada Kerjasama Operasional (KSO).
Maka pihak Koperasi melayangkan Surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Labuhanbatu Utara untuk audensi dengan Bupati/Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara.
Tujuan surat Audensi ini untuk memohon kepastian dari Pihak Pemerintah tentang Kerjasama Operasional (KSO) pada Lahan yang dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak 5.134 ha yang pengusulannya sudah hampir 1 tahun sejak bulan Agustus 2025.
Maka Pengurus serta anggota Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya diundang Pemkab Labura melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk duduk bersama serta diskusi pada Senin (15/6) di aula Kantor Ahmad Ridho kantor Bupati bersama PT Agrinas Palma Nusantara dan Dinas yang berkait.
Selanjutnya tujuan surat pengurus Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Labura untuk mengajak Kerjasama kemitraan dengan PT. Agrinas Palma Nusantara.
Dalam rapat tersebut Sekda Dra. Hj. Susi Asmarani M. Si memimpin langsung rapat didampingi Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Iwan Lubis ST, Kadis Pertanian dan Perkebunan drh Sudarija MM,MH.Dan juga turut hadir Kadiskoperindag, Kasatpol PP, kadis PUPR, Sekcam Kualuh Hulu, Kades Sukarame,Kades Sukarame Baru.
Dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara langsung dihadiri Kepala Cip Regional Officer (CRO) Wilayah I Aceh-Sumut Sukarnoto , Regional Head (RH) Mayjen TNI (Pur) Basuki dan Kepala Kelembagaan Kolonel TNI (Pur) Ardiansyah Harahap.
Kemudian turut hadir menejer PT Agrinas Palma Nusantara desa Sukarame Kolonel TNI Rijal Khani dan didampingi Bidang Legal serta Humas Hendry.

Saat paparan dari pihak Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya yang dipimpin Rudiansyah Putra Ginting dan didampingi Agronomin koperasi produsen tani Sukarame Jaya M Yusuf menegaskan ” bahwa lahan hasil sitaan negara seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat berupa Kerja Sama Operasional (KSO).
” Dan disamping KSO kami sudah mendirikan Koperasi yang bernama Produsen Tani Sukarame Jaya.
Selanjutnya koperasi lokal yang memiliki legitimasi resmi yang berbadan hukum harus dilibatkan, bukan hanya satu pihak tertentu usul Yusuf.
Koperasi produsen Tani Sukarame Jaya ini merupakan salah satu koperasi yang berbadan hukum dan juga sudah menjalankan prosedur tata cara permohonan pengajuan KSO lanjut Yusuf.
Atas permohonan pihak pengurus koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya pihak PT Agrinas Palma Nusantara memberi jawaban bahwa permohonan untuk berdirinya Koperasi yang sudah memenuhi syarat kami apresiasi,terlebih atas paparan dari pihak koperasi produsen Tani Sukarame Jaya yang sudah memahami regulasi yang ada, ujar Sukartono.
“Kami dari PT Agrinas Palma Nusantara selaku CRO Wilayah I Aceh-Sumut bertugas terhadap lahan perkebunan kelapa sawit dari sitaan negara untuk lakukan verifikasi legalitas, penyelamatan aset negara, dan perbaikan tata kelola ” ujar Sukartono .
Sebab saat ini PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Perusahaan yang bertransformasi menjadi pengelola jutaan hektare lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan melakukan langkah-langkah strategis berikut:
Verifikasi dan Penilaian: Melakukan pemetaan kondisi teknis dan legalitas jutaan hektar lahan yang dititipkan, serta mengklasifikasi status lahan yang sebelumnya terlantar.
Restorasi dan Perawatan: Membersihkan lahan terlantar dan merawat area yang rusak agar kembali produktif untuk mendukung misi swasembada pangan dan energi nasional.
Optimalisasi Aset: Mengelola kebun sawit secara profesional guna meningkatkan nilai aset negara dan menyetorkan pendapatan/laba langsung ke kas negara.
Harmonisasi Sosial: Menyelesaikan sengketa lahan dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan agar memberikan manfaat ekonomi jangka panjang mengingat surat edaran Pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara nomor, 003/SE/DKP/APN/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian (stop and take down) SPK (KSO LOKAL) merubah menjadi pengelolaan mandiri terangnya.
Atas keputusan pihak PT Agrinas Palma Nusantara ini terhadap gugurnya sistem KSO, kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui Sekda Kab Labuhanbatu Utara Susi Asmarani pada Closing statement menyampaikan dan berharap agar mengerjakan dan atau memperdayakan masyarakat Kab Labuhanbatu Utara .
Dan khususnya anggota Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya dan besar harapan nya tetap menjaga humanis yang harmonis yang baik.
Sehingga ada rasa kesejukan terpaut di wajah seluruh pengurus dan anggota Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya.
Dan untuk pengurus dan anggota Koperasi Susi Asmarani tak lupa berkali mengajak para kelompok masyarakat dibawah Koperasi Produsen Tani Sukarame Jaya jangan putus asah .
Serta jangan kecewa sebab semua regulasi harus dijalankan sesuai keputusan Pemerintah dan mengajak kelompok tani untuk menjadi Vendor pada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai masyarakat yang bersinggungan langsung dengan wilayah Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota Koperasi.
(Marganda Sihombing)












