Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook,(30/6/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan tanpa kajian yang memadai, termasuk penggunaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.
Dan, serta pengadaan Chromebook yang dinilai tidak sesuai untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Selain itu, Nadiem juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan.
serta disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
(Timred)












