Jatim(BreakingIndonesia.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal
Dan merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik .
Sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980.
Pihak kampus telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik.
Namun, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial.
Oleh karena itu, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar.
(Timred)












