Babak Baru Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.

Jakarta (BreakingIndonesiacom)  Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Advokat,Donny Tri Istiqomah. Babak baru pengusutan kasus Harun Masiku, penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi gong babak baru, pengusutan kasus Harun Masiku. Pengumuman peningkatan status hukum itu dilakukan pada Selasa (24/12/2024). Bahkan, Hasto disangkahkan dengan pasal dugaan suap dan peringatan penyidikan. KPK menyatakan Hasto berperan dalam upaya suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu dengan maksud menjadikan Harun Masiku anggota Dewan.  Hasto meminta Harun Masiku kabur dan merendam ponselnya.  Terkait perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam Handphone saat KPK menggelar OTT pada Januari 2020 hingga meminta Harun melarikan diri. Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK.  KPK mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (YHL).  Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI -Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/