JAKART,(BreakingIndonesia.com). Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan setempat terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa informasi publik terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan dilakukan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispersip) Kota Surakarta, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari proses persidangan sengketa informasi yang tengah berlangsung.
Perkara tersebut terdaftar dengan Register Nomor 040/SI/IX/2025 antara Muhammad Taufiq & Partner Law Firm sebagai pemohon melawan Sekretaris Daerah Kota Surakarta sebagai termohon.
Sengketa Terkait Salinan Ijazah yang Digunakan Saat Pilkada Solo
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta salinan seluruh ijazah atas nama Joko Widodo mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1 yang telah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010.
Dokumen tersebut disebut merupakan berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta saat proses pendaftaran.
KIP Jateng Lakukan Pemeriksaan Setempat
Ketua Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan sengketa informasi publik.
“Hari ini kita melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari persidangan sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq & Partners, dengan termohon Pemerintah Kota Surakarta, terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai pada saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005,” ujar Ermy kepada awak media di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo, Kamis (2/7/2026).
Majelis Ingin Memastikan Keberadaan Dokumen
Ermy mengatakan pemeriksaan dilakukan karena sebelumnya pihak Dispersip Solo menyatakan tidak menguasai dokumen yang dimohonkan.
Majelis Komisioner kemudian melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.
“Karena pada saat pembuktian di persidangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyatakan informasi tersebut tidak dikuasai.
Maka kami ingin membuktikan, apakah betul tidak dikuasai? Meskipun dikatakan tidak punya, majelis harus membuktikan. Maka kita hadir di depo arsip ini,” jelas Ermy.
Menurutnya, dokumen yang menjadi objek pemeriksaan mencakup seluruh jenjang pendidikan Jokowi.
“Ijazah dari mulai SD sampai perguruan tinggi yang menjadi objek permohonan,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Akan Disampaikan di Persidangan
Meski telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap arsip yang tersedia, Ermy menegaskan hasilnya belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Temuan selama pemeriksaan akan disampaikan secara resmi dalam sidang berikutnya.
“Untuk hasil hari ini, materi-materi yang kita temukan akan kami sampaikan di persidangan. Jadi tidak bisa disampaikan hari ini hasilnya seperti apa dokumen tersebut,” tegas Ermy.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi ini telah berlangsung sejak akhir 2025 dan kini memasuki tahap pembuktian.
“Memang persidangannya lama, ini sudah tahap pembuktian. Setelah ini, kita akan meminta pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sebelum majelis membuat putusan,” katanya.
Kuasa Hukum Pemohon: Sidang Sudah Memasuki Agenda Kelima
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Ahmad Zaki mengatakan gugatan sengketa informasi tersebut telah didaftarkan sejak September 2025.
Menurutnya, proses persidangan kini telah memasuki agenda kelima.
“Gugatan ini sebenarnya sudah didaftarkan sejak tahun lalu, kalau tidak salah bulan September 2025.
Sampai sekarang prosesnya masih terus berjalan,” ujar Ahmad Zaki.
Ia menjelaskan bahwa agenda kali ini berupa pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah dokumen yang dimohon benar tersimpan di Dispersip Kota Surakarta.
“Ini sudah sidang kelima. Sekarang agendanya pemeriksaan setempat untuk memastikan benar tidaknya data itu disimpan di Dispersip.
Karena sebelumnya pihak Dispersip mengaku tidak menerima data itu dari KPU,” tuturnya.
Pemeriksaan Dilakukan Karena Ada Perbedaan Keterangan
Ahmad Zaki menilai proses sengketa berlangsung cukup lama karena adanya perbedaan keterangan mengenai penyimpanan dokumen.
Menurutnya, Dispersip Kota Surakarta menyatakan tidak menerima dokumen tersebut dari KPU sehingga Majelis Komisi Informasi memutuskan melakukan pemeriksaan langsung ke depo arsip.
“Pihak Dispersip mengakui data-data Pak Jokowi tidak disimpan oleh mereka. Katanya data dari KPU tidak disetor ke sana. Makanya sekarang dicek langsung, betul atau tidak KPU tidak menyetorkan data itu,” tegas Ahmad Zaki.
Sengketa informasi publik tersebut saat ini masih berproses di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Setelah tahap pembuktian selesai, para pihak akan diminta menyampaikan kesimpulan sebelum Majelis Komisioner menjatuhkan putusan.
(Timred)












