Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyampaikan klarifikasi soal amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raja Juli mengungkapkan amplop itu diterimanya pada 2 Juni 2026, ketika melakukan audiensi resmi bersama Suhardiman di ruang kerjanya di Kantor Kemenhut.
Namun, Raja Juli mengaku baru mengetahui ada amplop dari Suhardiman, setelah Bupati Kuansing itu pergi meninggalkan ruangannya.
Sebab, amplop itu ditutup Suhardiman menggunakan map.
Raja Juli pun langsung mengutus ajudannya, Bambang Haryadi, untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.”
“Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak,” jelas Raja Juli di hadapan awak media di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tetapi, karena terkendala jadwal kedinasan Bambang, proses pengembalian amplop kepada Suhardiman baru terjadi pada 12 Juni 2026.
Pengembalian amplop berlangsung di Kantor Kapolres Kuansing dan difasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Raja Juli.

Raja Juli mengatakan proses tersebut dilakukan 17 haru sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Tak hanya soal amplop, Raja Juli juga menjelaskan soal isu pelepasan hutan di kawasan Kuansing selama masa jabatannya.
Ia menekankan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan hutan di Kuansing.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.”
“Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan,” tegas dia.
KPK Tetap Bakal Panggil Raja Juli
Mengenai Raja Juli Antoni yang sempat menerima amplop dari Suhardiman Amby, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mengapa Menhut tak melapor ke lembaga anti-rasuah.
KPK menegaskan tetap membuka peluang memanggil Raja Juli terkait Suhardiman yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, meski Raja Juli telah mengembalikan amplop dari Suhardiman, hal itu tidak menghapus pelanggaran hukum jika nantinya ditemukan ada unsur pidana.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat.
“Mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya karena memang itu kan bukan hal yang disampaikan atau diberitahu. Jadi, seharusnya PN sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya (melapor saat menerima amplop),” imbuhnya.
Husein menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman soal isi amplop yang dikembalikan Raja Juli.
Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah amplop tersebut berisi uang atau tidak.
“Apakah BB (barang bukti) uangnya itu ada, kan baru dikumpulkan keterangan dari bendahara, staf-staf bupati, dan lain-lain.”
“Kemudian pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi, apakah ada bukti uangnya, nanti itu masih didalami,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan klarifikasi Raja Juli soal amplop dari Suhardiman, menjaid pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus Bupati Kuansing ini.
Budi pun menekankan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Raja Juli demi kejelasan kasus.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Rabu (1/7/2026).
Dari kasus ini, terungkap skandal pemotongan dana petani untuk pelicin izin Hutan Produksi Terbatas (HPT).
HPT adalah kawasan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan cara tebang pilih karena kondisi lereng atau jenis tanah yang rawan erosi.
Kini, KPK resmi menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK memastikan akan terus melacak aliran dana hasil keringat petani tersebut, termasuk memastikan apakah uang haram itu turut mengalir ke pejabat-pejabat lain di Kementerian Kehutanan.
(Timred)












