Febrie Ardiansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Keduanya Dalam Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel

Foto istimewa

Jakarta (BreakingIndonesia.com)
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Keduanya dalam Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel,(11/7/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga Sabtu (11/7/2026) belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Pihak Kejaksaan Agung juga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka tersebut.

Plt Jampidsus: Belum Ada Penahanan

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menegaskan informasi yang diterimanya masih sebatas penetapan status tersangka dan belum ada pemberitahuan mengenai langkah hukum lanjutan berupa penahanan.

Kejaksaan Belum Mengetahui Keberadaan Febrie

Saat ditanya mengenai lokasi keberadaan Febrie Adriansyah, Rudi mengaku belum memperoleh informasi.

Ia juga menyatakan belum mengetahui apakah terdapat pengawalan khusus dari Kejaksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan),” jelas Rudi.

Rudi Margono juga menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah memang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Namun secara administratif, proses tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

“Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya,” ungkap Rudi.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih akan mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti,” katanya.

Sebagai Jamwas yang kini merangkap Plt Jampidsus, Rudi memastikan proses pemeriksaan etik terhadap Febrie tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” pungkas Rudi.

Tiga Perkara Masih Didalami Penyidik

Dalam penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, terdapat tiga perkara yang menjadi fokus pengusutan, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.

Pengusutan Kasus Disebut Jadi Atensi Presiden.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pengusutan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel merupakan salah satu perkara yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan.

Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor