Yusril Nilai Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum, Minta Publik Ikut Mengawasi

Foto istimewa

JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Menurut Yusril, dari perspektif hukum acara pidana, penyidikan yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan dapat membuat proses penyelesaian perkara menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.

Penyidikan oleh Kejaksaan Dinilai Lebih Efisien

Yusril menjelaskan bahwa kewenangan Polri terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan, proses menuju penuntutan dapat berlangsung lebih cepat karena tidak memerlukan mekanisme koordinasi berulang dalam penelitian berkas perkara.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan lebih sederhana ketika penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu lembaga.

“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.

Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” lanjutnya.

Meski demikian, Yusril menilai tantangan terbesar dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kecepatan penyelesaian kasus, melainkan bagaimana Kejaksaan Agung menjaga independensi dan objektivitas dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya.

“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” kata Yusril.

Ia mengakui munculnya keraguan dari sebagian masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, keraguan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang profesional dan transparan.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.

Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Yusril menyatakan keyakinannya bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum akan menjalankan tugas secara objektif serta menjaga integritas institusi.

Menurutnya, perkara tersebut justru menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan profesionalisme dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif.

Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” tegas Yusril.

Selain mekanisme pengawasan internal, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga menyediakan ruang pengawasan dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.

“Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” katanya.

Yusril menegaskan pemerintah mendukung keterlibatan media, DPR, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat luas dalam mengawasi jalannya proses hukum.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya.

Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril. (Sumber: Keterangan tertulis Yusril Ihza Mahendra, Senin, 13 Juli 2026).

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor