JAKARTA (BreakingIndonesia.com) Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson Tandra dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Imunitas Jaksa Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi
Soedeson menjelaskan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Minta Tim 9 Jaga Rasa Keadilan Masyarakat
Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah bekerja secara tegas dan profesional.
Menurutnya, tim yang banyak diisi mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.
Ingatkan agar Tidak Membawa Nama Presiden
Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita.
Oleh karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses penegakan hukum.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak.
Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Hotman Paris Sebut Kasus Febrie sebagai Kriminalisasi
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia juga mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie meski menjadi kuasa hukumnya.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal.
Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman Kaitkan Pembelaannya dengan Presiden Prabowo
Hotman kemudian mengungkapkan alasan dirinya bersedia membela Febrie. Ia menyebut telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang.
Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Ia juga mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami Febrie.
Menurutnya, Febrie merupakan sosok yang telah berkontribusi besar dalam penyelamatan aset negara sehingga menjadi kebanggaan Presiden.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun.
Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
(Timred)












